SETELAH YAQUT DAPATKAN TAHANAN RUMAH, NOEL AJUKAN PERMOHONAN SERUPA
Kondisi kesehatan dan kebutuhan ibadah menjadi alasan utama pengajuan
JAKARTA, 23 MARET 2026 – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) akan mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah ke majelis hakim. Langkah ini mengikuti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah beberapa hari lalu.
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, menyampaikan bahwa keputusan KPK terhadap Yaqut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan permohonan tersebut. "Salah satu faktor yang menjadi dasar kami mengajukan permohonan adalah melihat keputusan yang telah diberikan kepada Yaqut," ujar Aziz pada Senin (23/03).
Namun demikian, alasan utama yang mendasari pengajuan adalah kondisi kesehatan Noel yang membutuhkan perawatan medis khusus. Berdasarkan hasil evaluasi dokter, terdakwa perlu menjalani operasi kecil di bagian kepala yang mengharuskan rawat inap dan pemantauan intensif di rumah sakit.
"Selain faktor kesehatan, permohonan juga memperhatikan kebutuhan ibadah Noel dalam menyambut Hari Raya Paskah yang akan datang," jelas Aziz.
Dalam perkembangan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengklarifikasi bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut tidak terkait dengan kondisi kesehatan. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh keluarga terdakwa melalui proses yang sesuai dengan peraturan.
"Bukan karena kondisi sakit. Proses perubahan status penahanan dilakukan setelah menerima dan menelaah permohonan dari pihak keluarga," tegas Budi Prasetyo.(red)
Recent Articles
•
Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI): Penanganan Kasus Penyerangan Andrie Yunus Wajib Mengungkap Seluruh Keterlibatan Hingga ke Pemberi Perintah
•
Tinjauan Yuridis Hak Konstitusional Advokat: Analisis Kasus dan Strategi Hukum Menurut Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.i., M.H.
•
Konsistensi dan Dedikasi: Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH. Hadiri Halalbihalal dan Seminar Nasional PETISI AHLI
•
DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Tiga Kecamatan Berprestasi dalam Evaluasi LKPJ Bupati 2025
•
Mosi Tidak Percaya di KONI Kabupaten Bogor: Rizwan Menilai Kepentingan Publik Dipertaruhkan
•
Nelayan Hilang di Perairan Cipunaga, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif
•
SASAR OPERASI PEKAT, PULUHAN BOTOL MIRAS DIAMANKAN DI GUNUNG JATI
•
JEMBATAN SILIWANGI AMBRUK DI TEGALBULEUD, LIMA WARGA TERJATUH KE SUNGAI
•
Kondisi Memprihatinkan Jalan Parungkuda–Pakuwon: "Jalan Butut Pulang Kampung" Menjadi Sorotan Publik
•
DITEMUKAN TANPA TANDA KEKERASAN, POLISI DUGA KORBAN MENINGGAL KARENA SAKIT
Popular Articles
•
Kapolres Garut Pimpin Langsung Sistem One Way, Arus Mudik Operasi Ketupat Lodaya 2026 Berjalan Lancar
•
OKI PRASETIAWAN, SM.,SH.,MH.: KONSTRUKSI CITIZEN LAWSUIT PERLU DIKAJI SECARA RIGOROS, BERISIKO KEKELIRUAN FORUM DAN OBJEK SENGKETA
•
KEPUTUSAN KPK ALIHKAN PENAHANAN YAQUT CHOLIL QOUMAS MENJADI TAHANAN RUMAH MENDAPAT SOROTAN
•
Musa Darwin Pane: KPK Boleh Berikan Tahanan Rumah, Tetapi Jangan Ada Diskriminasi
•
Arus Kendaraan di Sejumlah Jalur Utama Terpantau Padat Sejak Pagi