KEPUTUSAN KPK ALIHKAN PENAHANAN YAQUT CHOLIL QOUMAS MENJADI TAHANAN RUMAH MENDAPAT SOROTAN
KPK ALIHKAN STATUS PENAHANAN YAQUT CHOLIL QOUMAS MENJADI TAHANAN RUMAH, KEPUTUSAN SERAP SOROTAN MASYARAKAT
JAKARTA, 23 MARET 2026 – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah telah memicu perhatian publik. Meskipun dinilai sah secara kewenangan, langkah ini tetap menyisakan pertanyaan terkait pengawasan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang penuh untuk menetapkan jenis penahanan terhadap tersangka, termasuk dalam hal ini pengalihan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah. Namun, ia mengingatkan agar keputusan tersebut tidak menimbulkan risiko yang dapat merugikan institusi KPK itu sendiri.
"Asal jangan sampai kabur dan hilang saja, yang rusak nanti institusi KPK sendiri," tegas Sahroni.
Ia menyoroti pentingnya memastikan bahwa Yaqut tidak melakukan pelarian atau menghilangkan jejak perkara selama menjalani masa penahanan di rumah. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran publik bahwa kelonggaran dalam bentuk penahanan rumah dapat mempengaruhi kepercayaan jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat.
Sahroni juga menyampaikan pandangan pribadi bahwa secara idealnya penahanan di rumah tahanan lebih tepat. Namun, ia tetap menyerahkan keputusan akhir kepada pihak internal KPK yang dianggap paling memahami pertimbangan hukum dan teknis terkait perkara tersebut. Sikap ini menunjukkan penghormatan terhadap kewenangan penyidik sekaligus sebagai peringatan agar pengawasan dilakukan dengan ekstra hati-hati.
Dari sisi KPK, langkah pengalihan penahanan disebut dilakukan setelah menerima permohonan dari pihak keluarga Yaqut. Permohonan tersebut diajukan pada 17 Maret 2026 dan kemudian disetujui pada Kamis malam (19/3/2026). "Permohonan dari pihak keluarga," ujar sumber dari KPK yang mengaku diri sebagai Budi.
(red)
Recent Articles
•
Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI): Penanganan Kasus Penyerangan Andrie Yunus Wajib Mengungkap Seluruh Keterlibatan Hingga ke Pemberi Perintah
•
Tinjauan Yuridis Hak Konstitusional Advokat: Analisis Kasus dan Strategi Hukum Menurut Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.i., M.H.
•
Konsistensi dan Dedikasi: Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH. Hadiri Halalbihalal dan Seminar Nasional PETISI AHLI
•
DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Tiga Kecamatan Berprestasi dalam Evaluasi LKPJ Bupati 2025
•
Mosi Tidak Percaya di KONI Kabupaten Bogor: Rizwan Menilai Kepentingan Publik Dipertaruhkan
•
Nelayan Hilang di Perairan Cipunaga, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif
•
SASAR OPERASI PEKAT, PULUHAN BOTOL MIRAS DIAMANKAN DI GUNUNG JATI
•
JEMBATAN SILIWANGI AMBRUK DI TEGALBULEUD, LIMA WARGA TERJATUH KE SUNGAI
•
Kondisi Memprihatinkan Jalan Parungkuda–Pakuwon: "Jalan Butut Pulang Kampung" Menjadi Sorotan Publik
•
DITEMUKAN TANPA TANDA KEKERASAN, POLISI DUGA KORBAN MENINGGAL KARENA SAKIT
Popular Articles
•
Kapolres Garut Pimpin Langsung Sistem One Way, Arus Mudik Operasi Ketupat Lodaya 2026 Berjalan Lancar
•
OKI PRASETIAWAN, SM.,SH.,MH.: KONSTRUKSI CITIZEN LAWSUIT PERLU DIKAJI SECARA RIGOROS, BERISIKO KEKELIRUAN FORUM DAN OBJEK SENGKETA
•
Musa Darwin Pane: KPK Boleh Berikan Tahanan Rumah, Tetapi Jangan Ada Diskriminasi
•
Arus Kendaraan di Sejumlah Jalur Utama Terpantau Padat Sejak Pagi
•
MEDIA ASING RAMAI BAHAS PRABOWO YANG TOLAK BAYAR IURAN BOARD OF PEACE RP 17 TRILLIUN