Tinjauan Yuridis Hak Konstitusional Advokat: Analisis Kasus dan Strategi Hukum Menurut Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.i., M.H.
JAKARTA,29 APRIL 2026 – Hak konstitusional advokat merupakan perwujudan langsung dari prinsip negara hukum dan jaminan akses terhadap keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pandangan Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.i., M.H., perlindungan hak ini menjadi sangat krusial mengingat kedudukan advokat sebagai penopang utama dalam menjaga keseimbangan hubungan hukum antara warga negara dan lembaga negara. Oleh karena itu, setiap pembatasan atau pencabutan hak praktik advokat harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, prosedur yang sah, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum, seperti kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan hak atas proses hukum yang wajar (due process of law).
Posisi ini pernah diuji secara hukum ketika Dr. (C) Firdaus Oiwobo mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2). Permohonan tersebut diajukan setelah ia mengalami pembekuan kewenangan praktik yang dinilainya tidak memenuhi syarat prosedural maupun materiil. Menurutnya, ketentuan yang diujikan memiliki rumusan yang terlalu luas dan multitafsir, sehingga memberikan ruang bagi pejabat atau lembaga berwenang untuk mengambil tindakan tanpa melalui mekanisme yang terstruktur dan adil. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan hak konstitusionalnya, terutama hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk membela diri dalam proses hukum yang sah.
Berdasarkan pengalaman dan analisis hukum yang mendalam, Dr. (C) Firdaus Oiwobo menjelaskan bahwa terdapat dua jalur hukum yang dapat ditempuh oleh advokat atau pihak yang dirugikan untuk menuntut keadilan atas keputusan pembekuan kewenangan praktik, yaitu:
Pengajuan Gugatan Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara
Jalur hukum pertama yang disarankan adalah melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam pandangannya, keputusan pembekuan kewenangan praktik yang dikeluarkan oleh lembaga atau pejabat berwenang dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu penetapan tertulis yang memiliki akibat hukum langsung bagi pihak yang bersangkutan. Dasar hukum gugatan ini bertumpu pada dugaan terjadinya pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, di mana keputusan tersebut dinilai diambil melampaui batas kewenangan, menyalahgunakan wewenang, tidak memenuhi syarat formil, atau tidak didasarkan pada alasan yang sah dan objektif. Khususnya, pembekuan yang dilakukan tanpa melalui proses sidang etik yang sah dan memberikan kesempatan bagi advokat untuk membela diri dapat dikualifikasikan sebagai keputusan yang cacat hukum karena tidak memenuhi unsur prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Pengujian Materiil Norma Hukum ke Mahkamah Konstitusi
Di samping jalur penyelesaian sengketa konkret, Dr. (C) Firdaus Oiwobo menekankan pentingnya jalur uji materiil atau pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya hukum yang strategis. Langkah ini menjadi alternatif utama apabila ketentuan hukum yang dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan pembekuan dianggap memiliki kelemahan mendasar, seperti rumusan yang tidak jelas, bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, atau tidak memberikan jaminan perlindungan yang cukup terhadap hak konstitusional advokat. Melalui mekanisme ini, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menilai kesesuaian materi muatan peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Dasar, serta menyatakan ketentuan yang bertentangan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam kasus yang dialaminya, ia menilai bahwa pengaturan mengenai penegakan disiplin advokat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 belum cukup menjamin hak atas proses hukum yang wajar, sehingga perlu ditafsirkan ulang atau disempurnakan agar sesuai dengan nilai-nilai konstitusi.
Kesimpulan Yuridis Menurut Dr. (C) Firdaus Oiwobo
Berdasarkan analisis hukum dan pengalaman nyata yang dialaminya, Dr. (C) Firdaus Oiwobo menyimpulkan bahwa tindakan pembekuan kewenangan praktik advokat yang dilakukan tanpa melalui proses sidang etik yang sah, terstruktur, dan memberikan kesempatan pembelaan diri dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai keputusan yang bersifat merugikan dan cacat hukum. Hal ini berlaku apabila ditemukan fakta hukum bahwa keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, atau hanya didasarkan pada penetapan sepihak pimpinan atau pejabat tertentu tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan organisasi yang berwenang.
Di samping itu, ia juga menegaskan bahwa jalur uji materiil ke Mahkamah Konstitusi merupakan upaya hukum yang sangat penting dan terbuka, khususnya untuk menantang norma hukum yang dijadikan dasar tindakan tersebut apabila norma tersebut dianggap tidak memberikan kepastian hukum, pengaturannya tidak jelas, atau bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak konstitusional dan keadilan substantif. Kedua jalur hukum ini, menurutnya, merupakan manifestasi dari jaminan perlindungan hukum yang dijamin oleh negara, yang bertujuan untuk menjamin terpeliharanya hak-hak konstitusional dan kepastian hukum dalam sistem hukum nasional, termasuk bagi profesi advokat.(red)