Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI): Penanganan Kasus Penyerangan Andrie Yunus Wajib Mengungkap Seluruh Keterlibatan Hingga ke Pemberi Perintah
JAKARTA, 30 APRIL 2026 – Proses hukum terkait tindak pidana penyerangan dengan menggunakan zat kimia berbahaya terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, kini memasuki fase krusial di persidangan. Empat personel Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai subjek hukum dalam perkara tersebut, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budi Haryanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka, telah menjalani sidang pembuktian perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer, tindakan pidana tersebut dilatarbelakangi oleh penilaian subjektif para terdakwa yang menganggap pernyataan atau kegiatan korban telah mencemarkan kehormatan dan nama baik institusi militer.
Secara bersamaan, dinamika hukum juga berkembang dalam lingkup peradilan umum. Tim penasihat hukum korban yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan peninjauan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh guna meminta agar otoritas kepolisian umum kembali menjalankan mandat penyidikan, mengingat adanya keraguan mendasar terhadap kapasitas penegak hukum militer untuk bertindak secara objektif dan imparsial. Keraguan tersebut berlandaskan pada asumsi yuridis bahwa mekanisme hukum dalam lingkungan institusi berpotensi menghadapi kendala struktural dalam mengungkap akar persoalan serta struktur hierarki di balik perbuatan pidana, sehingga dikhawatirkan akan terjadi keadaan impunitas atau ketidakhukuman bagi pihak-pihak yang memikul tanggung jawab lebih tinggi.
Merespons perkembangan hukum yang memiliki implikasi luas terhadap prinsip negara hukum ini, Robert Simangunsong, S.H., M.H. dalam jabatannya sebagai Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), menyampaikan analisis yuridis mendalam serta desakan tegas yang dibangun di atas kerangka berpikir hukum yang sistematis dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Makna Strategis Perkara Bagi Sistem Penegakan Hukum
Menurutnya, perkara ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan menjadi indikator utama bagi publik untuk menilai efektivitas dan kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam perspektif ilmu hukum, prinsip dasar yang berlaku adalah bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana wajib dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa adanya diskriminasi atau pengecualian apa pun, terlepas dari pangkat, jabatan, maupun kedudukan sosial pelaku. Hal ini sejalan dengan adagium hukum klasik nullum crimen, nulla poena sine lege, yang bermakna tidak ada tindak pidana dan tidak ada pemidanaan tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan berlaku sebelumnya.
Kendati proses persidangan telah dijalankan terhadap mereka yang terlibat langsung, masih terdapat pertanyaan hukum yang mendasar dan krusial yang harus dijawab melalui pembuktian yang sah: apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif murni dari para pelaku di lapangan, ataukah merupakan pelaksanaan dari kebijakan, instruksi, atau perintah yang bersifat hierarkis dari tingkatan jabatan yang lebih tinggi? Pertanyaan ini sangat mendesak untuk dijawab mengingat karakteristik organisasi militer yang sangat menjunjung tinggi kepatuhan terhadap perintah atasan dan kesetiaan pada komando.
Langkah hukum yang ditempuh oleh pihak korban melalui jalur praperadilan merupakan manifestasi konkret dari hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum, sebagaimana dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar. Keraguan terhadap objektivitas lembaga penegak hukum tertentu adalah hal yang wajar dan diakui keberadaannya dalam sistem hukum, terutama jika terdapat potensi konflik kepentingan yang nyata. Dalam konteks ini, asas imparsialitas atau sikap tidak memihak merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar lagi agar proses hukum yang dihasilkan dapat dipercaya dan diterima oleh segenap lapisan masyarakat.
Prinsip Hukum Sebagai Landasan Penanganan Perkara
Dalam kapasitasnya sebagai pemimpin organisasi profesi penegak hukum, Robert Simangunsong menegaskan beberapa prinsip hukum yang mendasar dan wajib dijadikan landasan utama dalam penyelesaian perkara ini.
Pertama, seluruh rangkaian proses persidangan, baik yang berlangsung di lingkungan peradilan militer maupun di lingkungan peradilan umum, mutlak harus diselenggarakan berlandaskan asas keterbukaan dan transparansi. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari prinsip bahwa peradilan adalah fungsi publik, yang mana setiap tahapan, pertimbangan, dan keputusannya harus dapat diakses serta diawasi oleh masyarakat luas demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Setiap kesimpulan hukum yang diambil harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan, disertai dengan pertimbangan hukum yang matang dan argumentasi yang rasional, serta harus terbebas dari segala bentuk tekanan, campur tangan, atau intervensi pihak manapun yang berpotensi merusak kemandirian kekuasaan kehakiman.
Kedua, dan merupakan poin yang paling krusial serta mendesak untuk diperhatikan, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti atau dibatasi hanya pada tingkat pelaksana teknis atau individu yang terlibat secara langsung dalam perbuatan pidana. Merujuk pada teori pertanggungjawaban pidana serta ketentuan hukum positif yang berlaku, tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada mereka yang melakukan tindakan secara fisik, tetapi meluas kepada setiap pihak yang terlibat dalam struktur tindak pidana tersebut, baik dalam kapasitas sebagai penyelenggara, pemberi perintah, penyuruh, maupun mereka yang turut serta mendorong atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum memiliki kewajiban hukum untuk menelusuri dan mengungkap fakta sedalam-dalamnya dan selengkap-lengkapnya, guna mengurai seluruh rangkaian peristiwa hukum mulai dari tahap perencanaan, pemberian mandat atau perintah, hingga tahap pelaksanaan di lapangan.
Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa memandang tingkatan pangkat, jabatan struktural, maupun kedudukannya dalam organisasi, wajib diproses hukum dan diadili sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori serta prinsip konstitusional yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, tidak boleh ada pengecualian atau perlindungan hukum bagi pihak tertentu yang berpotensi menimbulkan keadaan impunitas atau ketidakhukuman bagi pelaku kejahatan.
Ketiga, pemenuhan hak-hak konstitusional korban harus ditempatkan dan dijadikan sebagai tujuan utama dan sasaran akhir dari keseluruhan proses penegakan hukum. Perbuatan yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan yang paling mendasar. Dalam kerangka perlindungan hak korban, negara memiliki tanggung jawab hukum yang mutlak untuk menjamin terpenuhinya hak atas keadilan, hak untuk mengetahui kebenaran secara utuh, serta hak atas pemulihan hak secara menyeluruh, baik dalam aspek materiil maupun moril. Putusan hukum yang dihasilkan dari proses ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas hukum semata, melainkan harus mampu mewujudkan keadilan substantif yang benar-benar memberikan kepuasan hukum bagi korban serta mencerminkan dan meneguhkan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
Desakan Akuntabilitas Demi Kepercayaan Publik
Menyadari bobot strategis dari perkara ini, atas nama organisasi profesi yang diwakilinya, Robert Simangunsong mendesak dengan sangat tegas kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Oditur Militer, Hakim, maupun Penyidik, untuk melaksanakan tugas dan wewenang yang diembannya dengan penuh integritas serta berlandaskan pada prinsip hukum dan keadilan yang objektif.
"Kami menekankan dan mendesak dengan tegas agar proses hukum ini mampu mengungkap seluruh fakta hukum yang sebenarnya serta menjerat dan mempertanggungjawabkan setiap pihak yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu dan tanpa terkecuali. Penyelesaian perkara ini tidak boleh meninggalkan kesan adanya perlindungan hukum atau kekebalan hukum bagi pihak yang memegang kekuasaan atau jabatan tertentu. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, menyeluruh, dan mendalam hingga ke akar permasalahan, demi menjaga harkat dan martabat hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum di Indonesia," tegasnya.(red)