Konsistensi dan Dedikasi: Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH. Hadiri Halalbihalal dan Seminar Nasional PETISI AHLI
JAKARTA, 7 APRIL 2026 – Suasana keakraban dan keilmuan menyatu dalam kegiatan Halalbihalal dan Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI). Acara yang berlangsung khidmat di El Hotel Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (6/4/2026) ini turut dihadiri oleh tokoh hukum, Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH.
Kegiatan yang mengusung tema strategis "Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia: Antara Kepastian, Keadilan, dan Kemanusiaan" ini menjadi wadah penting bagi para insan hukum untuk mempererat tali silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri sekaligus mendiskusikan arah kebijakan hukum nasional serta isu-isu aktual.
Tanggapan Kritis Terhadap Dinamika Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Oki Prasetiawan yang dikenal sebagai Praktisi Hukum dengan pandangan tajam, tidak hanya menyerap materi seminar, namun juga memberikan analisis mendalam terkait isu hukum yang sedang hangat, khususnya mengenai gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan oleh 9 Purnawirawan Jenderal kepada Polda Metro Jaya terkait persoalan ijazah.
Menurut Oki, upaya hukum yang ditempuh tersebut dinilai tidak tepat dan salah sasaran.
"Secara yuridis dan praktik hukum, langkah Citizen Lawsuit dalam kasus ini saya nilai kurang tepat dan salah sasaran. Permasalahan yang menyangkut kewenangan penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan seharusnya diselesaikan melalui forum yang tepat, seperti Praperadilan, bukan melalui gugatan perdata," tegas Oki.
Beliau menjelaskan bahwa gugatan tersebut juga dinilai prematur karena perkara yang menjadi dasar gugatan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, secara prosedur, jalur perdata tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau menghentikan kewenangan absolut yang dimiliki oleh kepolisian.
"Kita harus taat pada prosedur. Menempuh jalan yang salah hanya akan menimbulkan kerancuan dan tidak akan menyelesaikan masalah secara hukum. Penyelesaian harus melalui pintu dan mekanisme yang sudah diatur undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang sah," tambahnya.
Wujud Komitmen terhadap Kemajuan Hukum
Lebih jauh, Oki Prasetiawan menyatakan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. Baginya, forum seperti ini sangat krusial untuk menyatukan visi dan misi para penegak hukum dalam menghadapi tantangan zaman, terutama di tengah transisi penerapan peraturan perundang-undangan yang baru.
"Kegiatan ini bukan hanya sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga momentum berharga untuk bertukar pikiran dan memperkuat solidaritas. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan hukum di negeri ini berjalan tegak lurus, berkeadilan, dan berpihak kepada rakyat," ujarnya.
Kehadiran Oki Prasetiawan dalam forum bergengsi tersebut menandakan komitmen kuatnya terhadap pengembangan ilmu hukum dan penguatan sistem peradilan di Indonesia yang profesional, modern, dan humanis.
Acara yang dipimpin langsung oleh Pembina PETISI AHLI, Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto, dan Presiden PETISI AHLI, Dr.(c) Pitra Romadoni, SH.,MH., ini berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan, melahirkan kesepahaman baru untuk masa depan hukum Indonesia yang lebih baik.
(Redaksi)