Polres Garut Bekuk Residivis yang Bobol Atap Indomaret di Leles
JEJAK SINDIKAT GARUT – Seorang pria residivis berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian dengan memaksa melalui atap sebuah toko ritel modern Indomaret di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Pelaku berinisial D (42), warga Kecamatan Tarogong Kaler, ditangkap setelah melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp20.850.000 bagi pihak toko.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026), setelah tim gabungan kepolisian melakukan penyelidikan menyusul laporan yang masuk pada Selasa (23/3/2026).
Kejadian Terjadi Pukul 05.50 WIB, Atap Seng Dibobol
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di Indomaret yang berlokasi di Jalan Pasopati Jaksa Agung R. Soeprapto, Kampung Nagkaleah, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles.
"Kejadian diketahui sekitar pukul 05.50 WIB ketika supervisor toko, Andri (39), melaporkan adanya kehilangan barang setelah mendapati bagian atap toko dalam kondisi rusak," ujar AKP Joko.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan modus memanjat atap menggunakan tangga bambu yang disiapkan sebelumnya. Setelah itu, pelaku merusak bagian atap seng dengan cara digunting hingga terbuka, lalu masuk ke dalam gudang toko.
"Dari celah yang dibuatnya, pelaku mengambil berbagai barang dengan fokus pada rokok, yang kemudian dimasukkan ke dalam karung yang telah dipersiapkan. Pelaku kemudian melarikan diri melalui jalur yang sama dengan cara turun dari atap," jelasnya.
Tim Gabungan Beraksi Cepat, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Setelah menerima laporan, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Sancang Polres Garut, Polsek Leles, serta Resmob Polda Jawa Barat segera melakukan langkah penyelidikan dan penindakan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Garut beserta sebagian barang bukti hasil curian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 269 bungkus rokok berbagai merek, serta alat-alat yang digunakan untuk membobol toko seperti obeng, gunting, pisau dapur, tangga bambu, tali tambang, dan potongan plat seng yang menjadi bukti kerusakan atap.
"Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.850.000," ungkap AKP Joko.
Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan residivis akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dapat diterima pelaku mencapai maksimal 9 tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut," pungkas AKP Joko.(red)