Pelaku Penganiayaan di Garut Diamankan, Polisi Temukan Ratusan Obat Terlarang dan Miras
Polsek Pakenjeng, Polres Garut, pada hari Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng.
JEJAK SINDIKAT GARUT – Seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan berhasil diamankan oleh pihak Polsek Pakenjeng, Polres Garut, pada hari Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita ratusan butir obat terlarang dan puluhan botol minuman keras ilegal.
Pelaku yang berusia 34 tahun dan berinisial DW, berasal dari Kecamatan Bayongbong, ditangkap setelah diduga menyerang seorang warga lokal bernama Aldi. Penangkapan dilakukan langsung di bawah pimpinan Kapolsek Pakenjeng, IPTU H. Muslih Hidayat, dengan dukungan jajaran anggota yang siap siaga.
Setelah mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat, tim kepolisian segera melakukan pendekatan ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku tanpa adanya gesekan. Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi, petugas menemukan barang-barang yang menunjukkan dugaan hubungan pelaku dengan penyalahgunaan serta peredaran zat terlarang.
"Selain menangkap pelaku kasus penganiayaan, kami juga menemukan dan menyita sebanyak 320 butir obat Eximer, 350 butir Tramadol, 13 botol arak Bali, dan 17 botol minuman keras jenis ciu," ungkap Kapolsek.
Semua barang bukti yang berhasil disita beserta pelaku kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak kepolisian menekankan bahwa kasus ini menjadi prioritas penanganan karena tidak hanya terkait tindak kekerasan, namun juga potensi ancaman bagi keamanan masyarakat dari peredaran obat terlarang dan minuman keras yang tidak sah.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal yang terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal," pungkas Kapolsek dalam pesannya.(red)
Recent Articles
•
Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI): Penanganan Kasus Penyerangan Andrie Yunus Wajib Mengungkap Seluruh Keterlibatan Hingga ke Pemberi Perintah
•
Tinjauan Yuridis Hak Konstitusional Advokat: Analisis Kasus dan Strategi Hukum Menurut Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.i., M.H.
•
Konsistensi dan Dedikasi: Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH. Hadiri Halalbihalal dan Seminar Nasional PETISI AHLI
•
DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Tiga Kecamatan Berprestasi dalam Evaluasi LKPJ Bupati 2025
•
Mosi Tidak Percaya di KONI Kabupaten Bogor: Rizwan Menilai Kepentingan Publik Dipertaruhkan
•
Nelayan Hilang di Perairan Cipunaga, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif
•
SASAR OPERASI PEKAT, PULUHAN BOTOL MIRAS DIAMANKAN DI GUNUNG JATI
•
JEMBATAN SILIWANGI AMBRUK DI TEGALBULEUD, LIMA WARGA TERJATUH KE SUNGAI
•
Kondisi Memprihatinkan Jalan Parungkuda–Pakuwon: "Jalan Butut Pulang Kampung" Menjadi Sorotan Publik
•
DITEMUKAN TANPA TANDA KEKERASAN, POLISI DUGA KORBAN MENINGGAL KARENA SAKIT
Popular Articles
•
Kapolres Garut Pimpin Langsung Sistem One Way, Arus Mudik Operasi Ketupat Lodaya 2026 Berjalan Lancar
•
OKI PRASETIAWAN, SM.,SH.,MH.: KONSTRUKSI CITIZEN LAWSUIT PERLU DIKAJI SECARA RIGOROS, BERISIKO KEKELIRUAN FORUM DAN OBJEK SENGKETA
•
KEPUTUSAN KPK ALIHKAN PENAHANAN YAQUT CHOLIL QOUMAS MENJADI TAHANAN RUMAH MENDAPAT SOROTAN
•
Musa Darwin Pane: KPK Boleh Berikan Tahanan Rumah, Tetapi Jangan Ada Diskriminasi
•
Arus Kendaraan di Sejumlah Jalur Utama Terpantau Padat Sejak Pagi