OKI PRASETIAWAN: PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW HARUS DITERAPKAN TANPA PERBEDAAN PERLAKUAN
KEPUTUSAN TAHANAN RUMAH YAQUT BERISIKO MERUSAK KREDIBILITAS SISTEM PERADILAN
JAKARTA, 24 MARET 2026 – Ahli hukum Oki Prasetiawan, SM., SH., MH., menegaskan bahwa penetapan status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus sepenuhnya berlandaskan kaidah hukum yang tegas dan konsisten. Menurutnya, prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum) tidak mengenal siapa pihak yang bersangkutan dan harus diterapkan tanpa perbedaan perlakuan pada siapapun. Keputusan yang tidak objektif dalam kasus ini berpotensi merusak kredibilitas sistem peradilan nasional secara menyeluruh.
Prinsip Kesetaraan Bukan Hanya Konsep Teoritis
Dalam pertemuan eksklusif dengan awak media, ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum adalah tuntutan konkrit yang harus diwujudkan dalam setiap tahapan proses peradilan. "Equality before the law mengharuskan bahwa tidak ada satu pihak pun yang layak mendapatkan perlakuan istimewa – jabatan tinggi, latar belakang politik, maupun status sosial tidak boleh menjadi dasar untuk penyimpangan dari standar hukum yang berlaku," jelasnya pada hari Senin.
Proses Penilaian Harus Memenuhi Kriteria Hukum Jelas
Oki menjelaskan bahwa meskipun mekanisme permohonan tahanan rumah dapat diajukan oleh keluarga terdakwa sebagai bagian dari prosedur yang diakui, proses penilaian oleh KPK tidak boleh terbatas pada hal tersebut saja. Kriteria hukum yang harus dipenuhi meliputi tiga poin utama: tidak adanya risiko pelarian yang nyata, tidak potensialnya gangguan terhadap bukti atau saksi, serta kelayakan kondisi untuk pelaksanaan pengawasan yang efektif dan terstruktur.
"Keputusan akhir tidak boleh didasarkan pada siapa yang mengajukan permohonan – melainkan pada kelayakan hukum yang diukur dengan standar yang sama bagi semua pihak," tambahnya.
Transparansi yang Diberikan Belum Memadai
Sebagai praktisi hukum pidana dengan pengalaman luas, ia menyoroti bahwa tingkat transparansi yang telah disampaikan oleh pihak berwenang hingga saat ini masih belum cukup untuk membantah keraguan publik terkait objektivitas proses. "Keputusan dalam kasus ini akan menjadi preseden penting bagi perkembangan sistem peradilan pidana korupsi ke depannya. Equality before the law mengharuskan penerapan standar yang konsisten tanpa perbedaan perlakuan – karena ketika kredibilitas sistem peradilan tercoreng, seluruh upaya pemberantasan korupsi akan kehilangan dasar yang kokoh untuk mendapatkan dukungan masyarakat," ucapnya.
Setiap Kasus Harus Dinilai Secara Independen
Mengenai rencana mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) untuk mengajukan permohonan tahanan rumah serupa, Oki menegaskan bahwa setiap kasus harus dinilai secara mandiri berdasarkan merka masing-masing. "Meskipun setiap kasus memiliki konteks dan kompleksitas tersendiri, prinsip kesetaraan harus tetap diterapkan tanpa perbedaan perlakuan – penilaian tidak boleh ditentukan oleh status jabatan atau latar belakang sosial ekonomi terdakwa," tegasnya.
Pihak Berwenang Diminta Berikan Klarifikasi Terstruktur
Akhirnya, ia mengimbau pihak berwenang untuk menyampaikan klarifikasi yang terstruktur dan terperinci terkait dasar hukum serta pertimbangan teknis yang menjadi landasan keputusan penetapan tahanan rumah tersebut. "Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memahami proses dan alasan di balik setiap keputusan hukum yang diambil. Tanpa penjelasan yang jelas dan sepenuhnya berbasis hukum, akan muncul potensi interpretasi yang salah serta keraguan yang mengancam integritas sistem peradilan kita – karena kehilangan kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum adalah kerugian institusional yang sulit untuk diperbaiki," pungkasnya.(red)
Recent Articles
•
Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI): Penanganan Kasus Penyerangan Andrie Yunus Wajib Mengungkap Seluruh Keterlibatan Hingga ke Pemberi Perintah
•
Tinjauan Yuridis Hak Konstitusional Advokat: Analisis Kasus dan Strategi Hukum Menurut Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.i., M.H.
•
Konsistensi dan Dedikasi: Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH. Hadiri Halalbihalal dan Seminar Nasional PETISI AHLI
•
DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Tiga Kecamatan Berprestasi dalam Evaluasi LKPJ Bupati 2025
•
Mosi Tidak Percaya di KONI Kabupaten Bogor: Rizwan Menilai Kepentingan Publik Dipertaruhkan
•
Nelayan Hilang di Perairan Cipunaga, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif
•
SASAR OPERASI PEKAT, PULUHAN BOTOL MIRAS DIAMANKAN DI GUNUNG JATI
•
JEMBATAN SILIWANGI AMBRUK DI TEGALBULEUD, LIMA WARGA TERJATUH KE SUNGAI
•
Kondisi Memprihatinkan Jalan Parungkuda–Pakuwon: "Jalan Butut Pulang Kampung" Menjadi Sorotan Publik
•
DITEMUKAN TANPA TANDA KEKERASAN, POLISI DUGA KORBAN MENINGGAL KARENA SAKIT
Popular Articles
•
Kapolres Garut Pimpin Langsung Sistem One Way, Arus Mudik Operasi Ketupat Lodaya 2026 Berjalan Lancar
•
OKI PRASETIAWAN, SM.,SH.,MH.: KONSTRUKSI CITIZEN LAWSUIT PERLU DIKAJI SECARA RIGOROS, BERISIKO KEKELIRUAN FORUM DAN OBJEK SENGKETA
•
KEPUTUSAN KPK ALIHKAN PENAHANAN YAQUT CHOLIL QOUMAS MENJADI TAHANAN RUMAH MENDAPAT SOROTAN
•
Musa Darwin Pane: KPK Boleh Berikan Tahanan Rumah, Tetapi Jangan Ada Diskriminasi
•
Arus Kendaraan di Sejumlah Jalur Utama Terpantau Padat Sejak Pagi