OKI PRASETIAWAN: PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW HARUS DITERAPKAN TANPA PERBEDAAN PERLAKUAN

Terkini 24 Mar 2026 09:35 3 min read 20 views By Media Jejak Sindikat

Share berita ini

OKI PRASETIAWAN: PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW HARUS DITERAPKAN TANPA PERBEDAAN PERLAKUAN
KEPUTUSAN TAHANAN RUMAH YAQUT BERISIKO MERUSAK KREDIBILITAS SISTEM PERADILAN

JAKARTA, 24 MARET 2026 – Ahli hukum Oki Prasetiawan, SM., SH., MH., menegaskan bahwa penetapan status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus sepenuhnya berlandaskan kaidah hukum yang tegas dan konsisten. Menurutnya, prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum) tidak mengenal siapa pihak yang bersangkutan dan harus diterapkan tanpa perbedaan perlakuan pada siapapun. Keputusan yang tidak objektif dalam kasus ini berpotensi merusak kredibilitas sistem peradilan nasional secara menyeluruh.

 

Prinsip Kesetaraan Bukan Hanya Konsep Teoritis

 

Dalam pertemuan eksklusif dengan awak media, ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum adalah tuntutan konkrit yang harus diwujudkan dalam setiap tahapan proses peradilan. "Equality before the law mengharuskan bahwa tidak ada satu pihak pun yang layak mendapatkan perlakuan istimewa – jabatan tinggi, latar belakang politik, maupun status sosial tidak boleh menjadi dasar untuk penyimpangan dari standar hukum yang berlaku," jelasnya pada hari Senin.

 

Proses Penilaian Harus Memenuhi Kriteria Hukum Jelas

 

Oki menjelaskan bahwa meskipun mekanisme permohonan tahanan rumah dapat diajukan oleh keluarga terdakwa sebagai bagian dari prosedur yang diakui, proses penilaian oleh KPK tidak boleh terbatas pada hal tersebut saja. Kriteria hukum yang harus dipenuhi meliputi tiga poin utama: tidak adanya risiko pelarian yang nyata, tidak potensialnya gangguan terhadap bukti atau saksi, serta kelayakan kondisi untuk pelaksanaan pengawasan yang efektif dan terstruktur.

"Keputusan akhir tidak boleh didasarkan pada siapa yang mengajukan permohonan – melainkan pada kelayakan hukum yang diukur dengan standar yang sama bagi semua pihak," tambahnya.

 

Transparansi yang Diberikan Belum Memadai

 

Sebagai praktisi hukum pidana dengan pengalaman luas, ia menyoroti bahwa tingkat transparansi yang telah disampaikan oleh pihak berwenang hingga saat ini masih belum cukup untuk membantah keraguan publik terkait objektivitas proses. "Keputusan dalam kasus ini akan menjadi preseden penting bagi perkembangan sistem peradilan pidana korupsi ke depannya. Equality before the law mengharuskan penerapan standar yang konsisten tanpa perbedaan perlakuan – karena ketika kredibilitas sistem peradilan tercoreng, seluruh upaya pemberantasan korupsi akan kehilangan dasar yang kokoh untuk mendapatkan dukungan masyarakat," ucapnya.

 

Setiap Kasus Harus Dinilai Secara Independen

 

Mengenai rencana mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) untuk mengajukan permohonan tahanan rumah serupa, Oki menegaskan bahwa setiap kasus harus dinilai secara mandiri berdasarkan merka masing-masing. "Meskipun setiap kasus memiliki konteks dan kompleksitas tersendiri, prinsip kesetaraan harus tetap diterapkan tanpa perbedaan perlakuan – penilaian tidak boleh ditentukan oleh status jabatan atau latar belakang sosial ekonomi terdakwa," tegasnya.

 

Pihak Berwenang Diminta Berikan Klarifikasi Terstruktur

 

Akhirnya, ia mengimbau pihak berwenang untuk menyampaikan klarifikasi yang terstruktur dan terperinci terkait dasar hukum serta pertimbangan teknis yang menjadi landasan keputusan penetapan tahanan rumah tersebut. "Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memahami proses dan alasan di balik setiap keputusan hukum yang diambil. Tanpa penjelasan yang jelas dan sepenuhnya berbasis hukum, akan muncul potensi interpretasi yang salah serta keraguan yang mengancam integritas sistem peradilan kita – karena kehilangan kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum adalah kerugian institusional yang sulit untuk diperbaiki," pungkasnya.(red)

Media Sindikat News
Chat with us on WhatsApp