OBAT TERLARANG DIEDARKAN DI GARUT, PRIA 34 TAHUN DIAMANKAN SATRESNARKOBA
SATRESNARKOBA POLRES GARUT TANGKAP PRIA 34 TAHUN, AMANKAN RATUSAN OBAT TERLARANG
JEJAK SINDIKAT GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut telah menangkap seorang pria berinisial DW (34 tahun) warga Kecamatan Bayongbong, yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang tanpa izin edar resmi. Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/3/2026) saat tersangka berada di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang mengikuti jejak aktivitas mencurigakan di wilayah Garut selama beberapa minggu. Tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 652 unit obat Hexymer dan 357 unit obat Tramadol – keduanya termasuk dalam daftar obat terlarang yang tidak memiliki persetujuan dari otoritas kesehatan.
Selain obat-obatan tersebut, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diperkirakan sebagai hasil transaksi ilegal, satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkoordinasi, serta peralatan penyimpanan obat.
Kepala Satresnarkoba Polres Garut AKP Yudha Prasetyo menjelaskan, tersangka mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial R melalui sistem cash on delivery (COD) di Kecamatan Cikajang. "Sebagian obat akan diedarkan kembali ke masyarakat, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi," ungkapnya dalam keterangan kepada awak media Minggu (22/3/2026).
Tersangka saat ini berada di Markas Polres Garut untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik juga tengah menggali informasi guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran obat tidak resmi tersebut.
"Tersangka akan dituntut berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023," jelas AKP Yudha.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam apapun yang berkaitan dengan obat terlarang, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. "Kami berkomitmen penuh untuk membersihkan wilayah Garut dari segala bentuk peredaran obat ilegal demi kesehatan dan keamanan masyarakat," tegasnya.(red)
Recent Articles
•
Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI): Penanganan Kasus Penyerangan Andrie Yunus Wajib Mengungkap Seluruh Keterlibatan Hingga ke Pemberi Perintah
•
Tinjauan Yuridis Hak Konstitusional Advokat: Analisis Kasus dan Strategi Hukum Menurut Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.i., M.H.
•
Konsistensi dan Dedikasi: Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH. Hadiri Halalbihalal dan Seminar Nasional PETISI AHLI
•
DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Tiga Kecamatan Berprestasi dalam Evaluasi LKPJ Bupati 2025
•
Mosi Tidak Percaya di KONI Kabupaten Bogor: Rizwan Menilai Kepentingan Publik Dipertaruhkan
•
Nelayan Hilang di Perairan Cipunaga, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif
•
SASAR OPERASI PEKAT, PULUHAN BOTOL MIRAS DIAMANKAN DI GUNUNG JATI
•
JEMBATAN SILIWANGI AMBRUK DI TEGALBULEUD, LIMA WARGA TERJATUH KE SUNGAI
•
Kondisi Memprihatinkan Jalan Parungkuda–Pakuwon: "Jalan Butut Pulang Kampung" Menjadi Sorotan Publik
•
DITEMUKAN TANPA TANDA KEKERASAN, POLISI DUGA KORBAN MENINGGAL KARENA SAKIT
Popular Articles
•
Kapolres Garut Pimpin Langsung Sistem One Way, Arus Mudik Operasi Ketupat Lodaya 2026 Berjalan Lancar
•
OKI PRASETIAWAN, SM.,SH.,MH.: KONSTRUKSI CITIZEN LAWSUIT PERLU DIKAJI SECARA RIGOROS, BERISIKO KEKELIRUAN FORUM DAN OBJEK SENGKETA
•
KEPUTUSAN KPK ALIHKAN PENAHANAN YAQUT CHOLIL QOUMAS MENJADI TAHANAN RUMAH MENDAPAT SOROTAN
•
Musa Darwin Pane: KPK Boleh Berikan Tahanan Rumah, Tetapi Jangan Ada Diskriminasi
•
Arus Kendaraan di Sejumlah Jalur Utama Terpantau Padat Sejak Pagi