MODUS TERSEMBUNYI: SUAMI ISTRI DIDUGA SELUNDUPKAN SABU MELALUI CUMI MASAK KE LAPAS SUNGAILIAT

Terkini 23 Mar 2026 14:27 2 min read 5 views By Media Jejak Sindikat

Share berita ini

MODUS TERSEMBUNYI: SUAMI ISTRI DIDUGA SELUNDUPKAN SABU MELALUI CUMI MASAK KE LAPAS SUNGAILIAT
MODUS UNIK! SUAMI ISTRI SELUNDUPKAN SABU DALAM CUMI MASAK KE LAPAS SUNGAILIAT

JEJAK SINDIKAT BANGKA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan metode unik menggunakan masakan cumi sebagai wadah berhasil diantisipasi oleh petugas Lapas Kelas IIB Sungailiat pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Seorang pasangan suami istri kini menghadapi proses hukum dan terancam hukuman berat terkait kasus tersebut.

 

Kedua tersangka yang berinisial FA alias Piyeng (25) dan JA alias Juling (24), merupakan warga daerah Sungailiat. Mereka berusaha memasukkan zat terlarang ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan dengan menyembunyikannya di dalam hidangan cumi yang akan disampaikan kepada narapidana.

 

Kasus ini mulai terungkap setelah petugas pengamanan merasakan adanya kecurigaan terhadap barang bawaan pengunjung. Pihak lapas segera melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka untuk melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang yang diajukan.

 

Kasatresnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap kotak makanan berisi cumi masak mengungkapkan dua paket sabu yang dibungkus dengan aluminium foil. "Sebanyak 20,48 gram sabu ditemukan terselip di dalam bagian perut cumi, yang kemudian ditutup dengan cermat menggunakan lidi tusuk gigi guna menghindari deteksi selama pemeriksaan," terangnya pada Senin (23/3/2026).

 

Hidangan yang digunakan sebagai sarana penyelundupan tersebut ditempatkan dalam wadah berwarna ungu sebelum dibawa ke lokasi lapas. Selain narkotika, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain wadah makanan, perangkat telepon genggam, kantong plastik, lembaran aluminium foil, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka.

 

Pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan, perantara, dan kepemilikan narkotika golongan I dengan jumlah yang melampaui batas 5 gram. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan reaksi positif terhadap methamphetamine (sabu-red).

 

"Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru, yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku," jelas Iptu Budi.

 

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan kerja sama sinergis dengan petugas lapas guna mencegah peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan. "Kita akan terus meningkatkan ketanggapan dan kolaborasi antar lembaga untuk memastikan tidak ada celah bagi upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan," tegasnya.

 

(red)

Media Sindikat News
Chat with us on WhatsApp