Jusuf Kalla Soroti Ketidaksetaraan Gaji Pejabat Negara – Wacana Potong Gaji Menteri Dinilai Tidak Sesuai
Jusuf Kalla Kritik Wacana Pemotongan Gaji Menteri: Nilainya Sudah Lebih Rendah dari Dirut BUMN dan Anggota DPR
JAKARTA, 22 Maret 2026 – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengangkat isu terkait wacana pemangkasan gaji menteri yang tengah diperbincangkan publik. Ia menyoroti bahwa besaran gaji menteri saat ini sudah berada pada tingkat yang relatif rendah dibandingkan dengan pejabat pada lembaga negara lainnya, sehingga langkah pemotongan dinilai tidak sesuai konteks.
Menurut Kalla, gaji pokok para menteri hanya berkisar Rp19 juta per bulan – jumlah yang jauh di bawah penghasilan direktur utama (Dirut) badan usaha milik negara (BUMN). "Jika kemudian dipotong lagi, jelas akan semakin terlihat kesenjangan yang luas antara gaji menteri dengan Dirut BUMN," ungkapnya dalam pertemuan di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (21/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan lebih tinggi dibandingkan para menteri. "Anggota DPR mendapatkan penghasilan yang jauh lebih besar. Maka jika gaji menteri harus dipotong, berapakah sisa yang akan diterima untuk menjalankan tugas berat yang diemban?" tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kalla menyampaikan bahwa persepsi masyarakat terkait tunjangan bagi menteri tidak sepenuhnya benar. "Para menteri tidak menerima tunjangan seperti yang sering dibayangkan publik. Yang ada hanya biaya operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan, bukan tunjangan pribadi," jelasnya.
Pernyataan dari mantan pemimpin negara ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih jernih terkait struktur gaji pejabat negara, serta pentingnya menciptakan keseimbangan antara tanggung jawab jabatan dengan kompensasi yang diterima.(red)
Recent Articles
•
Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI): Penanganan Kasus Penyerangan Andrie Yunus Wajib Mengungkap Seluruh Keterlibatan Hingga ke Pemberi Perintah
•
Tinjauan Yuridis Hak Konstitusional Advokat: Analisis Kasus dan Strategi Hukum Menurut Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.i., M.H.
•
Konsistensi dan Dedikasi: Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH. Hadiri Halalbihalal dan Seminar Nasional PETISI AHLI
•
DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Tiga Kecamatan Berprestasi dalam Evaluasi LKPJ Bupati 2025
•
Mosi Tidak Percaya di KONI Kabupaten Bogor: Rizwan Menilai Kepentingan Publik Dipertaruhkan
•
Nelayan Hilang di Perairan Cipunaga, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif
•
SASAR OPERASI PEKAT, PULUHAN BOTOL MIRAS DIAMANKAN DI GUNUNG JATI
•
JEMBATAN SILIWANGI AMBRUK DI TEGALBULEUD, LIMA WARGA TERJATUH KE SUNGAI
•
Kondisi Memprihatinkan Jalan Parungkuda–Pakuwon: "Jalan Butut Pulang Kampung" Menjadi Sorotan Publik
•
DITEMUKAN TANPA TANDA KEKERASAN, POLISI DUGA KORBAN MENINGGAL KARENA SAKIT
Popular Articles
•
Kapolres Garut Pimpin Langsung Sistem One Way, Arus Mudik Operasi Ketupat Lodaya 2026 Berjalan Lancar
•
OKI PRASETIAWAN, SM.,SH.,MH.: KONSTRUKSI CITIZEN LAWSUIT PERLU DIKAJI SECARA RIGOROS, BERISIKO KEKELIRUAN FORUM DAN OBJEK SENGKETA
•
KEPUTUSAN KPK ALIHKAN PENAHANAN YAQUT CHOLIL QOUMAS MENJADI TAHANAN RUMAH MENDAPAT SOROTAN
•
Musa Darwin Pane: KPK Boleh Berikan Tahanan Rumah, Tetapi Jangan Ada Diskriminasi
•
Arus Kendaraan di Sejumlah Jalur Utama Terpantau Padat Sejak Pagi