Polsek Cikajang Amankan Pelaku Penganiayaan – Kasus Terjadi Saat Kunjungan ke Rumah Korban
Polsek Cikajang Amankan Pelaku Penganiayaan – Kasus Terjadi Saat Bertemu di Rumah Korban
GARUT, 22 Maret 2026 – Polsek Cikajang telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa ini berkembang ketika pelaku melakukan kunjungan ke kediaman korban dengan tujuan bertemu anak korban, namun kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Pihak Polsek Cikajang dalam keterangan resmi pada hari Minggu (22/3/2026) menyampaikan bahwa kedua pihak telah membahas permasalahan terdahulu sebelum konflik pecah. "Selama pembahasan tersebut, terjadi kesalahpahaman yang memicu tindakan kekerasan dari pelaku," jelas pihak polsek. "Pelaku telah melakukan serangkaian tindakan fisik terhadap korban, termasuk menarik rambut dan memberikan beberapa kali pemukulan pada bagian tubuh korban."
Setelah sempat diredam oleh saksi di lokasi kejadian, pelaku kembali menunjukkan agresivitas dengan mengambil sebuah kampak dari area warung sekitar lokasi. "Pelaku berusaha menggunakan benda tersebut untuk mengancam korban, namun berhasil diredam kembali oleh saksi sebelum dapat melakukan tindakan lebih lanjut," tambah pihak polsek.
Tim penyidik Polsek Cikajang segera melakukan tindakan penindakan setelah menerima laporan resmi dari korban. Pelaku kini berada dalam tahanan kepolisian dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menegaskan bahwa setiap bentuk tindak pidana penganiayaan akan selalu mendapatkan penindakan hukum yang komprehensif," tegas pihak polsek. "Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui mekanisme yang sah dan damai, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di negara hukum ini."
Recent Articles
•
Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI): Penanganan Kasus Penyerangan Andrie Yunus Wajib Mengungkap Seluruh Keterlibatan Hingga ke Pemberi Perintah
•
Tinjauan Yuridis Hak Konstitusional Advokat: Analisis Kasus dan Strategi Hukum Menurut Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.i., M.H.
•
Konsistensi dan Dedikasi: Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH. Hadiri Halalbihalal dan Seminar Nasional PETISI AHLI
•
DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Tiga Kecamatan Berprestasi dalam Evaluasi LKPJ Bupati 2025
•
Mosi Tidak Percaya di KONI Kabupaten Bogor: Rizwan Menilai Kepentingan Publik Dipertaruhkan
•
Nelayan Hilang di Perairan Cipunaga, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif
•
SASAR OPERASI PEKAT, PULUHAN BOTOL MIRAS DIAMANKAN DI GUNUNG JATI
•
JEMBATAN SILIWANGI AMBRUK DI TEGALBULEUD, LIMA WARGA TERJATUH KE SUNGAI
•
Kondisi Memprihatinkan Jalan Parungkuda–Pakuwon: "Jalan Butut Pulang Kampung" Menjadi Sorotan Publik
•
DITEMUKAN TANPA TANDA KEKERASAN, POLISI DUGA KORBAN MENINGGAL KARENA SAKIT
Popular Articles
•
Kapolres Garut Pimpin Langsung Sistem One Way, Arus Mudik Operasi Ketupat Lodaya 2026 Berjalan Lancar
•
OKI PRASETIAWAN, SM.,SH.,MH.: KONSTRUKSI CITIZEN LAWSUIT PERLU DIKAJI SECARA RIGOROS, BERISIKO KEKELIRUAN FORUM DAN OBJEK SENGKETA
•
KEPUTUSAN KPK ALIHKAN PENAHANAN YAQUT CHOLIL QOUMAS MENJADI TAHANAN RUMAH MENDAPAT SOROTAN
•
Musa Darwin Pane: KPK Boleh Berikan Tahanan Rumah, Tetapi Jangan Ada Diskriminasi
•
Arus Kendaraan di Sejumlah Jalur Utama Terpantau Padat Sejak Pagi