Lebaran 1447 H: Operasional Angkot di Sekitar Tol Bocimi Ditiadakan, Sopir Dapat Kompensasi dari Pemerintah Provinsi
Kompensasi Rp200 Ribu per Hari Diberikan, Angkot di Exit Tol Bocimi Diliburkan untuk Kelancaran Arus Balik
SUKABUMI,22 MARET 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan peliburan sementara operasional angkutan kota (angkot) di sekitar exit Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) sebagai upaya antisipasi kemacetan pada masa arus balik Lebaran 1447 H. Sebagai bentuk penggantian penghasilan, para sopir yang terdampak akan menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari.
Kebijakan ini diberlakukan selama tiga hari pada tanggal 22, 23, dan 29 Maret 2026—periode yang telah diidentifikasi sebagai puncak pergerakan kendaraan di jalur selatan Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus melindungi kesejahteraan para sopir angkot.
"Kawasan gerbang tol Parungkuda dan Cibadak merupakan salah satu titik yang paling rawan kemacetan pada setiap musim libur. Lonjakan volume kendaraan seringkali menyebabkan antrean yang mengular hingga ke badan tol, yang tidak hanya menghambat perjalanan namun juga meningkatkan risiko kecelakaan," ujar Dedi.
Dengan membatasi sementara operasional angkot di area tersebut, Pemprov Jabar bertujuan mengurangi jumlah kendaraan di jalan arteri sekitar exit tol, sehingga dapat menjaga kelancaran pergerakan kendaraan pribadi dan bus antarkota yang menjadi moda transportasi utama pada masa arus balik.
Pendekatan yang diambil dalam kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menangani masalah kemacetan dengan memperhatikan aspek sosial. Pemberian kompensasi langsung memastikan para sopir angkot tidak mengalami kerugian dan tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga selama masa perayaan. Pemprov Jabar berharap langkah ini dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan kemacetan yang setiap tahun menghadang perjalanan masyarakat pada masa arus balik.(red)
Recent Articles
•
Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI): Penanganan Kasus Penyerangan Andrie Yunus Wajib Mengungkap Seluruh Keterlibatan Hingga ke Pemberi Perintah
•
Tinjauan Yuridis Hak Konstitusional Advokat: Analisis Kasus dan Strategi Hukum Menurut Dr. (C) Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.i., M.H.
•
Konsistensi dan Dedikasi: Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH. Hadiri Halalbihalal dan Seminar Nasional PETISI AHLI
•
DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Tiga Kecamatan Berprestasi dalam Evaluasi LKPJ Bupati 2025
•
Mosi Tidak Percaya di KONI Kabupaten Bogor: Rizwan Menilai Kepentingan Publik Dipertaruhkan
•
Nelayan Hilang di Perairan Cipunaga, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif
•
SASAR OPERASI PEKAT, PULUHAN BOTOL MIRAS DIAMANKAN DI GUNUNG JATI
•
JEMBATAN SILIWANGI AMBRUK DI TEGALBULEUD, LIMA WARGA TERJATUH KE SUNGAI
•
Kondisi Memprihatinkan Jalan Parungkuda–Pakuwon: "Jalan Butut Pulang Kampung" Menjadi Sorotan Publik
•
DITEMUKAN TANPA TANDA KEKERASAN, POLISI DUGA KORBAN MENINGGAL KARENA SAKIT
Popular Articles
•
Kapolres Garut Pimpin Langsung Sistem One Way, Arus Mudik Operasi Ketupat Lodaya 2026 Berjalan Lancar
•
OKI PRASETIAWAN, SM.,SH.,MH.: KONSTRUKSI CITIZEN LAWSUIT PERLU DIKAJI SECARA RIGOROS, BERISIKO KEKELIRUAN FORUM DAN OBJEK SENGKETA
•
KEPUTUSAN KPK ALIHKAN PENAHANAN YAQUT CHOLIL QOUMAS MENJADI TAHANAN RUMAH MENDAPAT SOROTAN
•
Musa Darwin Pane: KPK Boleh Berikan Tahanan Rumah, Tetapi Jangan Ada Diskriminasi
•
Arus Kendaraan di Sejumlah Jalur Utama Terpantau Padat Sejak Pagi